jpnn.com - Penyidik Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus pencurian brankas berisi uang sekitar Rp 500 juta di Jalur 32 Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman.
Kasus itu terungkap berdasarkan petunjuk rekaman closed circuit television (CCTV) milik toko pupuk di sebelah rumah korban.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kepala Satuan Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi menyebut pencurian itu dilakukan oleh pelaku inisial AL (48) dan SN (48) di rumah korban Madran (72) pada Selasa (22/7) sekitar pukul 08.19 WIB pagi.
"Pelaku mencuri brankas milik korban yang berisikan sekitar Rp 500 juta," kata AKBP Agung, Sabtu (26/7/2025).
Berdasarkan petunjuk CCTV, polisi mengetahui wajah, ciri-ciri, dan identitas pelaku sehingga AL ditangkap pada Rabu (23/7) malam, sedangkan SN masih dalam pengejaran.
Iptu Habib Fuad Alhafsi menjelaskan kejadian pertama kali diketahui ketika anak korban bernama Zahra Baitul Rahmi pulang dari sekolah sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu saksi melihat pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah masuk ke dalam rumah, Zahra juga melihat pintu bagian belakang rumah juga sudah terbuka.
Melihat pintu depan dan belakang rumah dalam keadaan terbuka, Zahra langsung menuju ke dalam kamar tidur orang tuanya dan melihat brankas berisikan uang lebih kurang Rp 500 juta lebih sudah hilang.