jpnn.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan dengan berat total 200 gram senilai sekitar Rp 400 juta.
Pencurian itu ternyata dilakukan oleh mantan karyawan korban berinisial J (42).
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menyebut pencurian terjadi pada 13 Juni 2025, di sebuah rumah warga di Desa Gebang Ilir, Kabupaten Cirebon, saat rumah dalam keadaan kosong.
"Pelaku memanfaatkan pengetahuannya soal rumah untuk mengambil emas batangan yang disimpan di laci meja kerja korban," kata Kombes Sumarni di Cirebon, Rabu (2/7/2025).
Dia menyebut pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan, dengan menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya disembunyikan.
Korban baru menyadari barang berharganya dicuri saat membuka laci meja kerja yang biasa digunakan untuk menyimpan dua keping emas batangan masing-masing seberat 100 gram.
Selain emas batangan, tersangka juga membawa kabur barang-barang lain, salah satunya ialah uang tunai sebesar Rp 48,4 juta.
Kasus ini terungkap setelah penyidik dari Satreskrim Polresta Cirebon, melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan korban.