jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hasil pendataan penduduk non-permanen di Surabaya baru tercatat 41.726. Untuk meningkatkan jumlah tersebut, Pemerintah Kota Surabaya memberikan kemudahan akses bagi Ketua RT.
“Itu yang mereka (Ketua RT) memasukkan data di penduduk non-permanen. Kalau menurut saya masih kurang banyak, dengan jumlah penduduk yang ada di Kota Surabaya ini," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto, Senin (22/9).
Eddy menjelaskan Ketua RT bisa melakukan pendataan secara langsung terhadap warga nonpermanen dalam sistem informasi kependudukan yang sudah disiapkan. Setiap RT akan diberikan akun khusus.
“Mereka dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran penduduk non-permanen secara langsung sehingga nanti mereka akan mendapatkan bukti pendataan penduduk non-permanen," ujar Eddy.
Selain itu, Eddy juga menegaskan kewajiban melaporkan keberadaan penduduk non-permanen sudah diatur dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2025.
Aturan tersebut mewajibkan warga dari luar daerah yang tinggal di Kota Surabaya untuk melapor dalam waktu 1x24 jam kepada Ketua RT.
“Setelah itu RT akan melakukan pengisian dengan sistem informasi teknologi yang sudah kita siapkan, yaitu pendataan penduduk non-permanen. Itu sebenarnya kita sudah siapkan semuanya,” tegasnya.
Terkait jumlah kos-kosan di Kota Surabaya, Eddy menyebutkan jika jumlahnya saat ini mencapai lebih dari 6.000 unit.