jateng.jpnn.com, KOTA SEMARANG - Adi Suprobo (58), pendeta asal Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman penjara 7 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.
Pria yang kerap berceramah di berbagai tempat itu terbukti mencabuli anak di bawah umur dengan modus mengajak korban mengikuti ritual doa.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Noerista dalam sidang, Selasa (12/8). "Menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara," ujar Noerista saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyebut aksi bejat itu dilakukan di rumah korban, Tawangmangu, hingga sebuah mal di Kota Semarang.
Kuasa hukum korban, Edi Pranoto, menyambut positif putusan tersebut. "Kami puas dengan putusan hakim. Terdakwa terjerat pasal perlindungan anak,” kata Edi.
Menurut Edi, korban bukan hanya dua orang. Bahkan, ada yang sudah berkeluarga dan ikut bersaksi di persidangan.
"Status terdakwa sebagai tokoh agama itu yang memberatkan," tegasnya.
Atas perbuatannya, Adi Suprobo dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (jpnn)