jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Kementerian Sosial menghapus 571 data penerima bantuan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, karena memiliki rekening bank yang diduga terlibat dalam judi online (judol), dan jika di lapangan ada perbedaan fakta bisa melakukan sanggahan.
Diskominfo Kota Sukabumi menginformasikan bahwa dari 571 data penerima bantuan sosial itu, terdiri tas 201 penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dan 370 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman mengatakan sesuai dengan arahan dari Kementerian Sosial, para penerima bantuan yang datanya dihapus tersebut, bisa melakukan sanggahan dengan menyertakan sejumlah syarat seperti surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT dan RW tempat tinggalnya sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
"Jika di lapangan ada perbedaan fakta, bisa menyanggah dengan memberikan surat pernyataan yang diketahui ketua RT dan RW, kemudian bersurat ke Dinas Sosial didampingi oleh pendamping bansos baik PKH ataupun BPNT. Nanti Dinas Sosial akan membuat berita acara penyanggahan, disertakan dengan alasan dan foto rumah yang bersangkutan. Mudah–mudahan bisa dilakukan perbaikan data," kata Arif.
Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Sosial, terdapat tujuh alasan yang memungkinkan seseorang untuk melakukan sanggahan.
Ketujuh alasan untuk melakukan sanggahan adalah KTP pernah dipinjamkan ke orang lain, KTP pernah digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, nomor rekening bank dipinjamkan ke orang lain, memindahtangankan rekening ke orang lain, pernah membantu membayarkan transaksi judol orang lain, membuka dan menggunakan aplikasi online yang terafiliasi judol, atau telepon genggam (handphone) terkena spam atau phising sehingga digunakan untuk judol.
Ia pun mengingatkan kepada penerima bantuan untuk menjaga data pribadi serta menggunakan rekening bank sesuai dengan peruntukan.
Sementara soal jadwal penyaluran bantuan sosial dalam waktu dekat, Arif menyampaikan bahwa bantuan akan disalurkan pada Oktober 2025, untuk pembayaran jatah bantuan periode Juli sampai dengan September 2025.