bali.jpnn.com, DENPASAR - Tingkat kepatuhan wajib pajak di Bali patut diacungi jempol.
Terbukti penerimaan pajak di Bali per Mei 2025 mencapai Rp 6,27 triliun, tumbuh 11,4 persen dibandingkan periode sama 2024 sebesar Rp 5,62 triliun.
Kenaikan penerimaan pajak ini layak diapresiasi di tengah tantangan efisiensi dan kondisi geopolitik dunia.
Capaian tertinggi penerimaan pajak di Bali tercatat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mencapai Rp 3,31 triliun.
Pertumbuhan tertinggi terjadi di KPP Pratama Singaraja dengan realisasi Rp 129,4 miliar atau tumbuh secara tahunan sebesar 24 persen.
Pertumbuhan di Singaraja didorong tumbuhnya sektor usaha pertanian dan perikanan yang dominan di wilayah Bali Utara itu.
“Realisasi ini mencapai 34,86 persen dari target tahun ini sebesar Rp 17,98 triliun.
Kami optimistis dapat mencapai target,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Darmawan dilansir dari Antara.