jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan JSI Resort Megamendung pada Senin (20/10). Pihak tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Pimpinan JSI Resort Megamendung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. Hingga saat ini, keterkaitan pemilik JSI Resort Megamendung dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp80 miliar ini masih belum diketahui.
KPK mengusut kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 9 Desember 2024. Lembaga antikorupsi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, meskipun identitas keduanya belum diungkap ke publik.
"Identitas tersangka maupun konstruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat KPK melakukan upaya penangkapan maupun penahanan," jelas Budi.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Berdasarkan perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp80 miliar dalam kasus ini. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?






















































