jpnn.com, BANDUNG - Polisi membongkar sindikat penjualan bayi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Total ada 25 bayi yang dijual ke negara Singapura dengan tarif Rp 10 juta hingga Rp 16 juta.
Para pelaku berjumlah 13 orang yang sudah diamankan, dan tiga lainnya masih berstatus DPO.
Penyidik pun terus menyelidiki keberadaan empat bayi lainnya yang kabarnya sudah dijual, tetapi gagal masuk ke Singapura.
Dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, 13 tersangka turut dihadirkan.
Sebanyak 12 tersangka wanita dan satu laki-laki digiring ke hadapan awak media dengan tangan terborgol.
Seusai konferensi pers, salah satu pelaku wanita mengaku kesal dengan perbuatan orang tua kandung bayi.
“Saya benci orang tuanya. Dia (yang) jual. Dia (yang) lapor,” kata pelaku sembari digiring petugas di Mapola Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025).