jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSP) Rachmat Utama Djangkar buka suara soal dugaan suap dalam proyek pengadaan meja dan kursi SD di Kota Semarang.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/5), Rachmat mengakui uang Rp1,75 miliar yang disebut sebagai marketing fee 10 persen dari proyek senilai Rp17 miliar tersebut belum sempat diserahkan kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu.
"Uang itu memang sudah dicairkan dari kas perusahaan, tetapi belum sempat diberikan karena saat itu ada informasi penyelidikan dari KPK. Alwin sendiri yang minta agar ditunda," kata Rachmat yang memberikan kesaksian secara daring dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Rachmat juga menyebutkan uang tersebut dikeluarkan dari kantor atas nama pinjaman pribadi.
Meski demikian, dia membantah bahwa pemberian uang itu bagian dari janji atau kesepakatan tertentu.
Menurutnya, kedekatan secara personal dengan Alwin Basri yang mendorong keinginan untuk membantu, apalagi saat Alwin mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil Pati, Rembang, dan Blora.
“Tidak pernah ada janji eksplisit. Namun, sebagai sahabat, saya siap bantu. Misalnya untuk beli spanduk, beli kaus,” ungkapnya.
Dalam persidangan, Rachmat juga menceritakan awal mula perusahaannya bisa mendapat proyek dari Dinas Pendidikan Kota Semarang.