jpnn.com - Komandan Kompi (Danki) A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, divonis 8 tahun penjara.
Selain itu, Lettu Inf Ahmad Faisal juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat (AD).
Prada Lucky Namo anggota TNI yang meninggal akibat diduga dianiaya oleh seniornya.ANTARA/Kornelis Kaha
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto pada sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu petang (31/12/2025).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan atau dengan cara lain menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Mayor Chk Subiyanto.
Majelis hakim dalam amar putusannya memidanakan terdakwa Lettu Faisal dalam pidana pokok penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo sebesar Rp 561 juta.
Majelis hakim merujuk pada Ayat 1 Juncto Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan.






















































