Pengedar Sabu 49 Gram di Banyumas Ditangkap Polisi

3 hours ago 14

Senin, 20 April 2026 – 18:13 WIB

Pengedar Sabu 49 Gram di Banyumas Ditangkap Polisi - JPNN.com Jateng

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial SB (43) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4) sore di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 49,22 gram.

Kapolresta Banyumas Petrus P. Silalahi mengungkapkan selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar,” ujar Petrus, Senin (20/4).

Saat ini, SB yang diketahui merupakan warga Kabupaten Malang namun tinggal di Banyumas, telah diamankan di Mapolresta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—pasal berat yang menyasar pelaku peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Petrus menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial SB (43) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |