jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum Nenek Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja memastikan laporan polisi terkait pengusiran paksa dan perobohan rumah di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, tidak berhenti pada satu pasal.
Saat ini, laporan yang masuk masih menggunakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama. Namun, Wellem menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan secara bertahap.
“Iya, kalau itu pasti, pasti kami laporkan secara bertahap,” kata Wellem di Mapolda Jatim, Minggu (28/12).
Dia mengungkapkan dokumen yang hilang bukan hanya Letter C tanah, tetapi juga surat emas milik Elina Widjajanti.
"Oh, ada juga, iya ada juga," ujarnya.
Wellem menyebut saat kejadian pengusiran paksa dari rumah, tidak ada perangkat RT maupun RW di lokasi, bahkan ketika pihak keluarga mencoba mengambil barang pribadi, akses tetap dibatasi.
“Saya waktu mau mengambil barang itu, saya ke Pak RT, datang ke rumahnya. Saya minta antar supaya bisa bisa masuk ambil tas, itu enggak ada. ,” ujarnya.
Menurut Wellem, pihaknya baru diizinkan masuk setelah Pak RT menghubungi pihak Samuel. Itupun hanya sebatas mengambil tas, bukan dokumen penting.



















































