jpnn.com, JAKARTA - Penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal tugas belajar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apakah tugas belajar ini hanya untuk PNS atau PPPK bisa juga?
Menurut Kepala BKN Prof. Zudan Arfi Fakrullah PPPK bisa tugas belajar. Kontrak kerjanya pun diperpanjang.
"Ada banyak pertanyaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) soal boleh tidaknya tugas belajar," kata Prof. Zudan, Rabu (3/12).
Dia mengungkapkan, BKD maupun BKPSDM bingung mengambil keputusan mengingat sistem kerja PPPK sifatnya kontrak.
Pada dasarnya kata Prof. Zudan, PPPK bisa tugas belajar, tetapi ada syaratnya. Sejumlah syarat di antaranya PPPK itu mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi baik di luar maupun dalam negeri sebelum jadi aparatur sipil negara (ASN).
Penjelasannya begini, sebelum diangkat PPPK, pegawai yang bersangkutan sudah mendaftar untuk program beasiswa melanjutkan studi.
Ketika pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK dan dalam perjalanannya ternyata usulan beasiswa disetujui, maka yang bersangkutan bisa melanjutkan studi belajar.
Nah, instansi pemberi kerja bisa memberikan rambu-rambunya kepada ASN PPPK yang mendapatkan beasiswa belajar ke luar negeri misalnya.






















































