jpnn.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan kenaikan gaji hakim ad hoc dihitung tersendiri.
Nantinya, besaran kenaikannya disesuaikan dengan gaji hakim karier, dan saat ini prosesnya masih berjalan.
Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas retret Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1) malam.
"Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata dia.
Mensesneg mengatakan pemerintah juga terus berkomunikasi dengan perwakilan dari kelompok hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut.
"Sudah, kan kita berkomunikasi terus," ujar Prasetyo.
Dia menuturkan rumusan kenaikan gaji hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier karena terdapat struktur yang berbeda antara keduanya.
"Jadi, struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, payung hukumnya juga berbeda, ya. Makanya, itu nanti akan terpisah penanganannya," tutur Prasetyo.






















































