jpnn.com - BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendalami kasus penjualan bayi yang terjadi di wilayah hukumnya.
Total ada 25 bayi yang menjadi korban, dijual pelaku kepada warga negara Singapura sejak 2023 hingga 2025.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, setelah bayi ditampung dan diambil dari ibunya, pelaku kemudian merawat bayi tersebut hingga berusia tiga bulan.
Bayi yang sudah disiapkan itu kemudian oleh pimpinan sindikat, yakni Popo ditawarkan kepada pembeli yang ada di Singapura. Proses transaksi terjadi melalui video call.
“Di sini seolah-olah orang tua palsu tadi, ya. Jadi, video call itu, dia memberi tahu kondisi bayinya seperti apa, sehingga kalau memang cocok bayi itu akan segera dibuatkan dokumen, dan dikirimkan ke Singapura,” kata Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/7).
Perwira Menengah Polri itu mengungkapkan, puluhan bayi yang sudah dijual itu, sebagian ada yang sudah berpindah kewarganegaraannya.
Adapun dari 25 bayi, 15 sudah dijual kepada adopter atau pengadopsi, enam diselamatkan, dan empat lainnya masih dalam pencarian.
“Untuk keterangan terkait bayi-bayi itu, sebagian besar informasinya sudah berubah kewarganegaraan, sehingga untuk paspornya juga kami masih mencari lebih jauh lagi,” ujarnya.