jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Seorang pria atas nama Dika Restu Wibawa, terancam di penjara 10 tahun setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap lansia berusia 62 tahun atas nama Ade Dedi.
Pelaku adalah pengunjung minimarket di Jalan AH Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, sementara korban yakni petugas keamanan atau linmas setempat.
Ade meninggal dunia setelah ditonjok Dika di bagian rahang pada Selasa (6/1/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, peristiwa ini berawal dari pelaku yang dalam pengaruh minuman keras berniat berbelanja di minimarket tersebut.
Namun, bukannya menaruh barang belanjaannya di keranjang, pelaku justru memasukkannya ke balik jaket. Hal ini memicu kecurigaan pegawai minimarket, bahwa pelaku hendak melakukan pencurian.
Pegawai minimarket itu kemudian meminta pelaku untuk membayar barang belanjaannya yang diambil, tetapi uangnya tidak cukup.
"Karena memang barang yang diambil banyak, kasir hanya melayani barang yang senilai dengan uangnya. Pada waktu itu pelaku hanya membayar uang yang senilai Rp100 ribu. Jadi barang-barang sisanya itu dikembalikan karena tidak jadi," kata Anton di Kantor Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, dikutip Rabu (14/1/2026).
Namun, situasi tersebut sempat memanas, setelah korban yang merupakan anggota linmas setempat datang ke lokasi kejadian, seusai menerima informasi adanya keributan.


















































