Pensiunan Karyawan PKT: Kondisi Keuangan PKT Penuhi Syarat Dukung Pemulihan Manfaat Pensiun Seumur Hidup

1 month ago 22

 Kondisi Keuangan PKT Penuhi Syarat Dukung Pemulihan Manfaat Pensiun Seumur Hidup

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pensiunan Karyawan PT Pupuk Kaltim menanggapi pernyataan PT Pupuk Kaltim seusai aksi unjuk rasa pekan lalu. Foto: source for jpnn

jpnn.com, BONTANG - Pensiunan Karyawan PT Pupuk Kaltim menanggapi pernyataan PT Pupuk Kaltim seusai aksi unjuk rasa pekan lalu.

Perwakilan Pensiunan Karyawan PT Pupuk Kaltim menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi arahan dalam Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021 yang mengatur Restrukturisasi Polis Korporasi di AJS.

”Dengan kondisi keuangan yang mampu, Pupuk Kaltim telah memenuhi syarat untuk mendukung Pemulihan Manfaat Pensiun Seumur Hidup bagi Pensiunan Karyawan PT Pupuk Kaltim,” kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) Surya Madya, 15 Desember 2024.

Surya menegaskan, sebagai Anak Perusahaan dari BUMN (PT Pupuk Indonesia), Pupuk Kaltim harus melaksanakan Kebijakan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Surat S-214/MBU/03/2021. Apabila ada ketidakjelasan terhadap Surat Menteri BUMN tersebut seharusnya PT Pupuk Indonesia berkonsultasi dengan Menteri BUMN.

Ia pun menyesalkan tindakan Direktur PT Pupuk Indonesia 2021 yang mengeluarkan surat No. 0480/A/HK/A23/ET/2021 ke Anak Perusahaan bertentangan dengan maksud dan tujuan Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021.

”Legal Opinion (LO) yang diterbitkan Jamdatun tanggal 15 Oktober 2021 atas permintaan PT Pupuk Kaltim bertentangan dengan maksud dan tujuan Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021,” ungkapnya.

Kesimpulannya, berdasarkan Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021, PT Pupuk Indonesia dan Afiliasinya yaitu PT Pupuk Kaltim, memenuhi syarat untuk mendukung Pemulihan Manfaat Pensiun Seumur Hidup sesuai dengan poin 1, 5, dan 7 dari surat tersebut.

”Oleh karena itu, kami mendesak agar PT Pupuk Indonesia segera meminta PT Pupuk Kaltim supaya melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Pemulihan Manfaat Pensiun bagi Pensiunan Karyawan PT Pupuk Kaltim menjadi seumur hidup lagi yang mengacu pada Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021,” pungkas Surya.(ray/jpnn)

Pensiunan Karyawan PT Pupuk Kaltim menanggapi pernyataan PT Pupuk Kaltim seusai aksi unjuk rasa pekan lalu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |