jpnn.com - Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan atensi pada kasus dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA Negeri 1 Masamba, Luwu Utara yang dipecat tidak hormat gegara tuduhan korupsi saat membantu pemenuhan gaji 10 guru honorer di sekolah itu.
Irjen Djuhandhani pun menurunkan tim Propam Polda Sulsel guna memeriksa penyidik yang menangani kasus tersebut.
Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kiri), dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) menunjukkan surat pemberian rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto: ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
"Saya mengambil langkah. Kami turunkan tim baik itu dari Propam Polri, Bidang Propam Polda Sulsel. Kemudian, Wasidik (Pengawasan Penyidikan) Polri, Direktur Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," kata dia di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (13/11/2025).
Langkah itu dilakukan menyusul dua guru ASN yang juga mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Masamba, Rasnal dan Abdul Muis disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Pemprov Sulsel atas perkara korupsi dengan tuduhan pungutan liar Rp 20 ribu per siswa untuk menutupi pembayaran gaji honorer.
Padahal, niatan baik berupa patungan iuran Rp 20 ribu per siswa per bulan merupakan kesepakatan Komite Sekolah dan terkumpul uang Rp 16 jutaan.
Urunan sukarela siswa/wali murid itu berlangsung sejak 2018, 2019 dan 2020 demi membayarkan gaji 10 honorer tunggakan 10 bulan gaji yang belum dibayarkan sejak 2017.
Langkah keduanya sebagai upaya pemenuhan hak-hak guru honorer, tetapi dianggap salah. Alasannya, 10 guru honorer itu tak dapat digaji dari keuangan sekolah, karena mereka tidak masuk sistem Dapodik yang menjadi syarat utama pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).






















































