jakarta.jpnn.com - Dua pria berinisial DF (28) dan AZ (34) ditangkap polisi karena memeras sopir yang berhenti di lampu lalu lintas Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (20/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DF dan AZ memeras sopir tersebut menggunakan senjata tajam.
Kedua pelaku berhasil mengambil uang tunai sebanyak Rp 2 juta, dua unit kartu tol elekronik dengan nilai Rp 1,6 juta, SIM B1,SIM B2, SIM C, STNK, dan dua unit kartu ATM milik korban.
Petugas Polsek Metro Penjaringan yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk menangkap kedua pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap beberapa jam setelah aksi pemerasan tersebut terjadi,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Agus Ady Wijaya.
Agus menjelaskan DF dan AZ menghampiri mobil korban. Setelah itu, kedua pelaku memasukkan badan mereka ke jendela pintu kanan dan kiri mobil korban.
DF dan AZ langsung menodongkan sebilah celurit dan pisau kecil kepada korban dan kernet berinisial MA.
“Karena di bawah ancaman, korban memberikan apa yang diminta pelaku,” kata Agus.


















































