Perbedaan PPPK Paruh Waktu & Penuh Waktu, Ini Skema Gaji Hingga Sumber Anggarannya

2 hours ago 23

Kamis, 22 Januari 2026 – 08:43 WIB

Perbedaan PPPK Paruh Waktu & Penuh Waktu, Ini Skema Gaji Hingga Sumber Anggarannya - JPNN.com Jatim

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilawati (Kiri) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati (kanan). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelasan perbedaan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu, khususnya menyangkut mekanisme penggajian dan sumber pendanaan.

Penjelasan ini disampaikan untuk merespons pertanyaan serta keluhan pegawai terkait jadwal pencairan upah PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilawati menjelaskan penggajian PPPK Paruh Waktu mengacu pada regulasi pemerintah pusat, yakni Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.

Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa Gaji PPPK Penuh Waktu dibebankan pada pos belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menggunakan mekanisme pembayaran yang berbeda.

“Upah dibayarkan setelah masa kerja berjalan, menyerupai sistem pembayaran tenaga kontrak sebelumnya. Sumber pendanaan PPPK Paruh Waktu tidak berasal dari belanja pegawai, melainkan dari pos belanja barang dan jasa,” kata Ira saat konferensi pers, Rabu (21/1).

Saat ini, terdapat 14.561 pegawai yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2025.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati memastikan upah PPPK Paruh Waktu akan dicairkan segera setelah Januari berakhir, yakni pada awal Februari 2026.

Pemkot Surabaya jelaskan perbedaan skema penggajian bagi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |