jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Bantul menangkap seorang perempuan paruh baya dalam kasus penipuan.
Tersangka berinisial EP (43) menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu sebagai agunan di sebuah koperasi.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan bahwa modus pelaku terungkap setelah mendapat informasi dari notaris.
"Notaris menginformasikan bahwa sertifikat yang diagunkan oleh EP untuk pembiayaan sebesar Rp 450.000.000 adalah palsu," kata Iptu Rita, Rabu (12/11).
Menurutnya, pelaku menjaminkan dua SHM atas namanya sendiri pada Juni 2022.
“Kerugian total yang ditanggung KSPPS BMT akibat perbuatan ini mencapai Rp 909 juta,” katanya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa slip penarikan pembiayaan sebesar Rp 450 juta, Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa dan dua lembar SHM palsu.
Kini, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (mcr25/jpnn)



















































