jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri aset kripto setelah kewenangan tersebut resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Januari 2025.
Sorotan ini menguat menyusul maraknya kasus kehilangan dana nasabah yang belakangan ramai diberitakan.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah menilai penguatan regulasi dan pengawasan menjadi mendesak agar kepercayaan publik terhadap industri aset digital tidak terkikis.
Menurut dia, regulasi yang baik harus berjalan seimbang dan efektif dalam implementasinya.
“Mewakili kepentingan saja tidak cukup, perlu keseimbangan dan yang terpenting adalah sejauh mana dalam implementasinya,” kata Najib, Selasa (6/1).
Najib menyebut kinerja OJK sepanjang 2025 tergolong cukup baik, tetapi belum sepenuhnya menjawab tantangan di sektor aset kripto yang berisiko tinggi.
Dia menekankan pentingnya respons cepat dan terbuka dalam menangani insiden yang merugikan konsumen.
“Kinerja 2025 saya nilai cukup baik, tetapi perlu ditutup dengan penguatan respons terhadap insiden, transparansi penanganan kasus, dan perlindungan konsumen agar kepercayaan publik tidak terkikis,” tutur dia.






















































