jateng.jpnn.com, SEMARANG - Besaran biaya haji 2026 secara nasional rata-rata mencapai Rp 87,4 juta per jemaah calon haji. Namun, angka tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada para calon tamu Allah.
Jemaah calon haji rata-rata hanya membayar sekitar Rp 54 juta untuk dapat berangkat ke Tanah Suci. Biaya yang dibayarkan tersebut merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), bukan keseluruhan biaya haji.
Sementara itu, total biaya haji yang dikenal sebagai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditutup melalui dua sumber, yaitu setoran jemaah calon haji dan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berdasarkan data, selisih antara BPIH dan Bipih mencapai sekitar Rp 33,2 juta per jemaah calon haji. Nilai itu berasal dari hasil pengembangan dana haji yang dikelola secara nasional, sehingga secara tak langsung menjadi subsidi bagi jemaah calon haji.
Meski demikian, besaran biaya itu dapat berbeda di tiap daerah, tergantung embarkasi yang digunakan.
Untuk Kota Semarang yang masuk Embarkasi Solo (SOC), total BPIH tercatat sebesar Rp 86.448.981 per jemaah calon haji. Adapun Bipih yang harus dibayarkan jemaah calon haji sebesar Rp 53.233.422.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Semarang Mawardi menjelaskan bahwa jemaah calon haji hanya menanggung sebagian dari total biaya tersebut.
“Kalau totalnya itu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp 86,4 juta, tetapi jemaah cukup membayar sekitar Rp 53,2 juta saja,” ujar Mawardi, Senin (13/4).

















































