jpnn.com - BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak, tempat wisata milik BUMD Jabar, Jaswita, yang diduga melanggar aturan. Gubernur Dedi bersama Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jabar Ade Afriandi bahkan turun langsung mengikuti rangkaian pembongkaran.
Hibisc Fantasy Puncak, taman rekreasi yang dikelola anak perusahaan Jaswita, yakni PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), itu mengantongi izin mengelola kawasan seluas 4.800 meter persegi. Namun, sejauh ini area wisata tersebut sudah mencapai 15.000 meter persegi.
Dedi Mulyadi memastikan penindakan sudah dilakukan sejak tahun lalu, mulai dari penyegelan hingga permintaan agar perusahaan tersebut membongkar area wisata yang di luar ketentuan. "Karena tidak mau bongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini," kata Dedi Mulyadi.
Dia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor membantu proses pembongkaran yang akan dilakukan Satpol PP Jabar, mengingat keberadaan Hibisc sudah menimbulkan masalah bagi lingkungan. Menurut dia, keberadaan tempat wisata itu sudah merusak lingkungan yang mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek.
Dedi pun memastikan tidak akan segan-segan menertibkan persoalan alih fungsi lahan. Menurut Dedi, penindakan di kawasan Puncak dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Hibisc yang merupakan salah satu unit bisnis milik BUMD Jawa Barat. Penindakan ini merupakan sebuah contoh kepada pihak lainnya agar mengikuti aturan yang ada.
“Saya tidak akan segan-segan walaupun ini adalah PT (milik) BUMD Provinsi Jawa Barat, harus menjadi contoh bagi siapa pun bahwa yang melanggar harus ditindak," ungkap Dedi. "Kita kasih contoh ke seluruh warga Jawa Barat," tambah mantan anggota DPR RI itu.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu meminta maaf kepada masyarakat di daerah Puncak Bogor terkait persoalan ini. "Saya minta maaf sebagai perwakilan Pemda Provinsi Jabar, karena melalui BUMD yang bernama Jaswita itu membuka areal wisata di kawasan perkebunan. Itu menjadi keriuhan di masyarakat karena ada bangunan liar roboh dan masuk sungai. Kita (berkomtimen) bongkar kalau memang melanggar aturan," paparnya.
Dedi mengungkapkan Pemprov Jabar akan mengembalikan kawasan Puncak sesuai peruntukkannya, seperti untuk area perkebunan, hutan, resapan air, atau sawah, dan tidak boleh ditambah-tambah. (mcr27/jpnn)