jpnn.com - Perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di perkara dugaan korupsi kuota haji kandas.
Dia pun menyatakan siap mengikuti proses persidangan secara baik dan kooperatif setelah perlawanannya ditolak dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (27/882026).
Gus Yaqut akan menyampaikan berbagai fakta yang ada terkait dakwaan dengan jawaban yang seterang-terangnya agar pihak yang melakukan kesalahan bisa mendapatkan saksi yang jelas.
"Saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat. Insyaallah saya yakin, tawakal pada Allah," kata Yaqut seusai persidangan.
Dia juga menghormati putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Namun, Yaqut menekankan putusan sela tersebut bukan merupakan vonis maupun keputusan final, melainkan langkah hukum yang telah diambil dan dijamin oleh undang-undang.
Bagi Yaqut, hal tersebut merupakan awal pembelaan, yang seluruhnya nanti akan terlihat dalam proses persidangan.
DIa berharap persidangan pemeriksaan perkaranya nanti akan dinilai secara utuh, salah satunya dari segi dasar kewenangan, khususnya bagaimana kewenangan yang Yaqut miliki pada saat menjabat sebagai menteri agama.






















































