jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pemilu seperti diatur dalam konstitusi di Indonesia, baru bisa dilakukan setiap lima tahun sekali.
Hal demikian dikatakan dia menyikapi pernyataan Ketum ProJo Budi Arie Setiadi terkait percepatan pemilu.
"Pemilu perlima tahun, ya, dilakukan setiap lima tahun," kata Puan menjawab pertanyaan awak media di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Dia juga mengingatkan konstitusi Indonesia menyatakan pemerintahan berjalan selama lima tahunan setelah pemilu dilakukan.
"Jadi, ikuti konstitusi yang ada dan, ya, sebagai warga negara yang taat hukum, ya, ikuti semua aturan itu dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Sebelumnya, Budi Arie mengungkapkan insting politiknya terkait situasi politik tanah air, terkhusus pemilu.
Hal itu diketahui dari sebuah video yang viral di social media atau sosmed, seperti yang dibagikan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dalam Instagram akun @dennyindrayana99.
Budi Arie tampak berbicara soal percepatan pemilu dalam sebuah dialog yang juga dihadiri Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).






















































