jpnn.com, JAKARTA - Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani meminta pemerintah daerah melindungi guru PPPK.
Dirjen Nunuk mengaku heran, mengapa guru PPPK yang sudah susah payah direkrut Kemendikdasmen harus diberhentikan. Apalagi kalau alasannya tidak ada kebutuhan atau keterbatasan anggaran.
"Seharusnya kalau sudah PPPK diperpanjang kontraknya. Sebab, statusnya PPPK ada karena adanya kebutuhan," terang Dirjen Nunuk kepada JPNN, Selasa (13/1/2026).
Tidak mungkin kata Dirjen Nunuk, penempatan PPPK tanpa adanya kebutuhan. Sistem optimalisasi pun penempatannya sesuai kebutuhan instansi.
Dirjen Nunuk meminta pemda jangan gampang memberhentikan guru PPPK. Dana negara yang keluar untuk mendapatkan satu PPPK tidaklah sedikit.
Mengenai tata kelola guru, Dirjen Nunuk menyatakan, Kemendikdasmen sangat mendukung akselerasi RUU Sisdiknas.
"Tata kelola guru merupakan aspirasi banyak kalangan, karena itu diakselerasi di dalam RUU Sisdiknas," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah ketua forum PPPK protes keras atas pemutusan kontrak kerja 14 guru PPPK di kabupaten Deli Serdang serta 41 PPPK (guru dan tenaga kesehatan) di kabupaten Tuban.






















































