Perpres 81 Tahun 2025, Sebegini Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK

1 month ago 36

Perpres 81 Tahun 2025, Sebegini Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi dokter spesialis. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dihubungi di Jakarta, Senin (4/8) malam.

Hasan menjelaskan penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.

Tidak hanya tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.

"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 28 Juli 2025.

Menkes menjelaskan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan dokter subspesialis di daerah-daerah DTPK merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

Pemerintah, lanjut Menkes, menyadari pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar sehingga mereka yang saat ini bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak dan berkelanjutan.

Perpres Nomor 81 Tahun 2025 mengatur tentang tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di DTPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |