jpnn.com, BANDUNG - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, melayangkan permohonan kontensius ke Pengadilan Agama (PA) Bandung soal status hak ahli waris untuk perempuannya, Bintang.
Dalam berkas permohonan, pihak termohon yakni keluarga Entis Sutisna alias Sule, yang di dalamnya ada nama anaknya Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, hingga ibu mendiang Lina.
Teddy memohon agar anaknya hasil pernikahan dengan mendiang Lina Jubaedah yang juga mantan istri dari Sule turut ditetapkan sebagai ahli waris.
Adapun surat permohonan pun dilayangkan ke Pengadilan Agama Brandung sejak 1 Desember 2025.
"Ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya. Makanya disebutnya permohonan kontensius," kata pengacara Teddy, Wati Trisnawati, Kamis (15/1/2026).
Diketahui, perkara tersebut sudah memasuki empat kali agenda persidangan dan selanjutnya akan ada pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, Ferdinand pada 27 Januari 2026.
Wati menegaskan, Teddy Pardiyana dalam permohonan ini bukan menginginkan harta, melainkan ingin anak perempuannya, Bintang, memiliki hak sebagai ahli waris setelah Lina meninggal enam tahun yang lalu.
"Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri, yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah," ucapnya.






















































