jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perusahaan UD Sentoso Seal ternyata tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Perusahaan milik Jan Hwa Diana itu sebelumnya menjadi sorotan warga Surabaya karena diduga melakukan penahanan ijazah.
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan temuan itu merupakan hasil penelusuran perangkat daerah (PD).
"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan UD Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo, padahal TDG wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Fikser, Senin (21/4).
Fikser menjelaskan TGD merupakan dokumen yang wajib dimiliki ketika seseorang memiliki gudang yang digunakan untuk usaha.
Hal itu telah diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.
Dalam Pasal 4 ayat 1 Permendag menyatakan, bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan.
Kemudian pada Pasal 5 diterangkan bahwa Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).