jatim.jpnn.com, SURABAYA - Insiden pembakaran bangunan cagar budaya Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari menuai kritik tajam dari pegiat Pegiat Sejarah Kuncarsono Prasetyo.
Menurutnya, aksi nekat pembakaran itu bukan bagian dari unjuk rasa, tetapi sikap anarkis, bahkan dia mengatakan kasus ini juga menjadi perhatian hingga ke tingkat internasional.
Kuncar mengatakan aparat harus segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Sekarang ini sudah menjadi atensi internasional karena menyangkut perusakan cagar budaya, baik di Surabaya maupun di Kediri, apalagi di Kediri, ada artefak yang usianya lebih dari seribu tahun ikut hancur,” jelas Kuncar dihubungi JPNN, Minggu (31/8).
Dia mengatakan aparat keamanan harus mampu membedakan antara aksi demonstrasi dan amukan massa.
Apabila sebuah aksi telah berubah menjadi kerusuhan yang menimbulkan perusakan maka itu sudah masuk ranah kriminal.
“Melanggar Undang-Undang Cagar Budaya, jangankan merusak, mengecat tanpa izin saja bisa dipidana, apalagi kalau sampai merusak. Aparat seharusnya bisa langsung menindak saat itu juga,” katanya.
Kuncar menambahkan perusakan bangunan cagar budaya memiliki dampak yang tidak bisa diukur dengan sekadar renovasi.