jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memastikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Basuki sudah tepat dan sesuai temuan sidang etik.
Perwira menengah berusia 56 tahun itu merupakan saksi kunci dalam kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kostel di kawasan Gajahmungkur.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar di ruang Bidpropam Polda Jateng pada Rabu (3/12), berlangsung hampir enam jam, dari pukul 10.24 hingga 16.20 WIB.
Dalam sidang itu, Majelis Komisi menyimpulkan AKBP Basuki terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat yang dianggap mencoreng citra Polri.
“Setelah mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan, Majelis Komisi menemukan AKBP B melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (4/12).
Pelanggaran yang dimaksud meliputi tindakan yang menurunkan citra institusi, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, hingga perselingkuhan.
Inti perkara adalah hubungan kedekatan AKBP Basuki dengan Levi, termasuk memasukkan nama perempuan itu di Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan istri sah.
Puncak kejadian terjadi pada Minggu (16/11) malam saat Basuki dan Levi menginap di kostel di Jalan Telaga Bodas Raya No.11. Keesokan harinya, Levi ditemukan tewas tanpa busana di lantai kamar. Peristiwa ini langsung memicu pemberitaan luas dan menimbulkan dampak negatif bagi citra Polri.



















































