jatim.jpnn.com, SURABAYA - Nenek Elina Widjajanti dengan tegas menolak tawaran restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik yang dilaporkannya ke Polda Jatim.
Tawaran itu disampaikan penyidik saat memanggil kembali nenek Elina untuk kembali diperiksa terkait kasus yang terigester dengan nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026 itu.
Nenek Elina menyampaikan tawaran RJ yang disampaikan pihak terlapor yaitu Samuel Adi Kristanto tidak sebanding dengan trauma yang dirasakan saat itu.
Dia kembali mengingat bahwa kejadian pengusiran paksa yang dilakukan terlapor masih membekas di hati dan pikirannya. Maka dari itu, Elina menegaskan tidak akan mundur satu langkahpun terkait pelaporan ini.
"Dilanjutkan saja (proses hukum). Saya menolak (RJ) karena kecewa sakit hati, barang-barang saya sudah habis dan saya diangkat di atas padahal saya mau jalan keluar sendiri. saya diangkat," kata Elina di Mapolda Jatim, Kamis (19/2).
Sementara itu, kuasa hukum Elina Wellem Mintaraja menjelaskan tawaran yang diberikan dalam restorative justic. Pertama, seluruh akta milik Nenek Elina yang sebelumnya berubah nama akan dikembalikan ke semula.
"Hari ini terkait dengan permohonan dari pihak terlapor mengenai restorative justice yang berkaitan hanya mengenai pasal pemalsuan dokumem aja. Intinya objek tersebut yg sudah beralih berubah nama itu mau dikembalikan ke keadaan seperti semula," kata Wellem.
Selain itu, terlapor juga menawarkan akan membangun ulang rumah Nenek Elina yang sebelumnya telah robohkan.















































