Pesan Gubernur Andi Sumangerukka ke PPPK Paruh Waktu: SK Sebaiknya tidak Digadai

2 hours ago 18

 SK Sebaiknya tidak Digadai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (kiri) saat menandatangani SK PPPK paruh waktu lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (29/12/2025). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com - KENDARI - Sebanyak 2.606 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Adapun SK PPPK paruh waktu itu diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka di Kendari.

Gubernur Andi Sumagerukka mengingatkan supaya SK pengangkatan tersebut digunakan dengan bijak, dan tidak dijadikan jaminan pinjaman.

"SK tersebut sebaiknya tidak diagunkan atau digadai,” kata Andi saat ditemui di Kendari, Senin (29/12).

Andi menjelaskan dengan adanya penambahan jumlah pegawai ini, total PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra kini mencapai 12.950 orang.

Dia berharap kehadiran ribuan aparatur baru ini dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat.

"ASN (aparatur sipil negara) memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Saya tekankan empat nilai utama: integritas moral, kompetensi, adaptabilitas, serta kinerja optimal," ungkapnya.

Andi Sumangerukka mengingatkan kepada seluruh PPPK yang baru dilantik, serta para pegawai lingkup Pemprov Sultra  menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukkan berpesan kepada PPPK paruh waktu agar tidak menggadaikan SK pengangkatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |