jpnn.com - KENDARI - Sebanyak 2.606 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Adapun SK PPPK paruh waktu itu diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka di Kendari.
Gubernur Andi Sumagerukka mengingatkan supaya SK pengangkatan tersebut digunakan dengan bijak, dan tidak dijadikan jaminan pinjaman.
"SK tersebut sebaiknya tidak diagunkan atau digadai,” kata Andi saat ditemui di Kendari, Senin (29/12).
Andi menjelaskan dengan adanya penambahan jumlah pegawai ini, total PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra kini mencapai 12.950 orang.
Dia berharap kehadiran ribuan aparatur baru ini dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat.
"ASN (aparatur sipil negara) memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Saya tekankan empat nilai utama: integritas moral, kompetensi, adaptabilitas, serta kinerja optimal," ungkapnya.
Andi Sumangerukka mengingatkan kepada seluruh PPPK yang baru dilantik, serta para pegawai lingkup Pemprov Sultra menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.






















































