jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sat Reskrim Polres Tulungagung menangkap AF (20), oknum pesilat asal Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, yang terlibat pengeroyokan terhadap Wakapolsek Pakel saat mengawal konvoi perguruan silat.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan peristiwa itu terjadi saat polisi mengamankan ujian kenaikan tingkat pesilat yang diikuti konvoi puluhan anggota.
Di tengah perjalanan, rombongan terlibat kesalahpahaman dengan pengendara dari arah berlawanan hingga memicu keributan.
“Korban berupaya melerai, tetapi justru diserang oleh pelaku bersama sekitar sepuluh orang lain,” ujar Ryo, Senin (22/9).
Akibat pengeroyokan, Wakapolsek Pakel mengalami luka di wajah dan tubuh.
AF yang diketahui residivis kasus penganiayaan dan baru bebas Oktober 2024 itu akhirnya ditangkap polisi.
"AF dijerat Pasal 214 jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," kata Ryo.
Polisi masih memburu pelaku lain yang ikut menyerang. (antara/mcr12/jpnn)