bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan Pemprov Bali menetapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik per 1 Agustus 2025 berdampak panjang.
Truk sampah sejak empat hari terakhir mengantre panjang bahkan harus putar balik karena sampah yang dibawa tidak terpilah antara organik, anorganik dan residu.
Dampak lainnya, dalam empat hari terakhir tumpukan sampah yang tidak diambil oleh motor gerobak sampah di depan rumah masyarakat karena pembatasan TPA Suwung menjadi pemandangan baru di Denpasar dan Badung.
Kesal dengan kebijakan tersebut, puluhan motor gerobak berisi tumpukan sampah milik petugas kebersihan diparkir di depan gerbang Kantor Gubernur Bali sejak Senin (4/8) pagi.
Kabarnya 20 motor gerobak sampah yang mengeluarkan bau tak sedap itu terparkir di depan Kantor Gubernur Bali sejak pukul 10:00 WITA.
“Sejak tadi pagi sekitar jam 10-an saya lihat.
(alasannya) itu kami belum tahu, sedang dikoordinasikan ke Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali,” kata Karo Humas dan Protokol Setda Bali Ida Bagus Surja Manuaba dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Pemprov Bali memutuskan TPA seluas 32,4 hektare yang berada di kawasan Denpasar Selatan, Bali, ini akan ditutup permanen pada akhir Desember 2025.