jpnn.com - PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perkembangan terbaru, Kejati Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar itu.
Ketiga tersangka tersebut, yakni MRN selaku Direktur PT Berkat Tunggal Abadi (pelaksana proyek), HB sebagai Direktur Utama PT Gumilang Sajati (konsultan pengawas), serta RN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan.
“Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Pelabuhan Sagu-Sagu tahap V yang dibiayai melalui anggaran tahun 2022 dan 2023,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Selasa (8/7).
Menurut Zikrullah, proyek strategis ini seharusnya menjadi penopang infrastruktur transportasi laut di wilayah pesisir Riau.
Namun, pelaksanaannya justru sarat penyimpangan dan manipulasi, sehingga proyek tersebut mangkrak dan tak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat.
Kejati Riau telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Audit menyatakan dugaan korupsi pada proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar.