jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Instansi jangan asal memberikan sanksi kepada ASN, baik PNS maupun PPPK.
Pemberian sanksi, apalagi pemberhentian ada prosedurnya. Salah satunya melapor kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika tidak, keputusan pejabat pembina kepegawaian akan dibatalkan BKN.
Contoh kasus di Kabupaten Nias Barat. Kepala BKN Prof. Zudan Arif membatalkan penjatuhan sanksi kepada 31 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nias Barat.
Pembatalan itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian BKN terhadap implementasi manajemen ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Menurut Zudan, penjatuhan hukuman disiplin kepada 31 ASN di lingkungan Pemkab Nias Barat ini dinilai menyalahi kewenangan.
"Pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan promosi sampai dengan mutasi kepegawaian, kecuali mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) atas nama Kepala BKN," tegas Zudan, Jumat (24/1).
Oleh karena itu, lanjut dia, jika terdapat kebutuhan instansi, pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN agar mendapatkan validasi kepala BKN.