Pj Gubernur & Plt Bupati Sepakat Tak Memperpanjang HGB di Laut Sidoarjo

2 hours ago 2

Kamis, 23 Januari 2025 – 11:06 WIB

Pj Gubernur & Plt Bupati Sepakat Tak Memperpanjang HGB di Laut Sidoarjo - JPNN.com Jatim

Temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan timur Surabaya juga mendapat sorotan dari Wahana Lingkingan Hidup (Walhi). Foto: tangkapan layar

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama Plt Bupati Sidoarjo Subandi sepakat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo yang dimiliki dua perusahaan tidak akan diperpanjang.

Adhy mengatakan perpanjangan HGB memang kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi harus mendapatkan rekomendasi dari daerah tersebut.

“Itu menjadi kewenangan dari BPN atas rekomendasi dari wilayah kabupaten/kota. Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Plt Bupati Sidoarjo dan beliau juga tidak menandatangani rekomendasi itu untuk perpanjangan, kami lihat kejelasannya dulu seperti apa,” kata Adhy, Rabu (22/1).

Adhy menjelaskan hasil investigasi awal menyebutkan di daerah tersebut tidak ada aktivitas ekonomi sehingga harus dihapuskan HGB tersebut.

“Kami lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 1, 0 sampai 12 mil semenjak 2014 UU itu memang menjadi kewenangan provinsi dan tentu kita perizinan terkait dengan penggunaan zona laut sesuai dengan laut itu dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut,” jelasnya.

“Itu untuk penggunaannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut,” imbuh dia.

Maka dari itu, Adhy masih menunggu hasil investigasi dari pihak-pihak terkait. Apakah izin yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Melihat seperti apa sih dulu prosesnya, tetapi kami berharap bahwa ada temuan ini jika memang tidak sesuai peruntukannya kemudian izinnya sudah selesai mungkin maka tidak dilanjutkan lagi,” ujar Adhy.

Update HGB 656 di Laut Sidoarjo, Pj Gubernur sepakat tak memberikan izin perpanjangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |