PMK 25/2025 Mulai Berlaku, Bea Cukai Jamin Kejelasan Ketentuan Impor Barang Pindahan

6 days ago 26

PMK 25/2025 Mulai Berlaku, Bea Cukai Jamin Kejelasan Ketentuan Impor Barang Pindahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai menjamin kejelasan ketentuan impor barang pindahan dan perbaikan layanan seiring mulai diberlakukannya PMK 25/2025. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memperkuat komitmennya dalam memberikan kejelasan regulasi dan perbaikan layanan kepada masyarakat melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan.

PMK 25/2025 mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025 dan menjadi pengganti PMK Nomor 28/PMK.04/2008 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.

Sebagai pembaruan regulasi, PMK ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, serta penguatan aspek pelayanan dan pengawasan terhadap barang pindahan yang diimpor oleh masyarakat, baik WNI yang kembali setelah berdomisili di luar negeri maupun WNA yang pindah domisili ke Indonesia.

“Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Rabu (2/7).

Nirwala mengungkapkan pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai.

PMK ini menjadi jawaban atas tantangan yang selama ini muncul dalam pengawasan dan pelayanan impor barang pindahan, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat perseorangan dan berisiko menimbulkan sentimen negatif apabila terjadi kendala di lapangan.

Melalui regulasi terbaru ini, Bea Cukai menegaskan perlunya penyeragaman pelayanan oleh seluruh petugas di lapangan, serta pentingnya diseminasi informasi secara menyeluruh kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal.

Adapun pokok pengaturan dalam PMK 25/2025 meliputi:

PMK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |