jpnn.com, JAKARTA BARAT - Sidang putusan atas kasus klaim lahan di Jalan Daan Mogot KM 18 Kalideres, Jakarta Barat dengan nomor perkara 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt yang sedianya diagendakan pada 19 Februari 2025. Namun, sidang ditunda selama dua minggu hingga 5 Maret 2025.
Perkara itu melibatkan Handy Musawan, dkk sebagai penggugat dengan PT Prima Energy Persada dan Rosalina Soesilowati Zaenal, dkk sebagai para tergugat terkait lahan seluas 31.920 meter persegi terletak Jalan Daan Mogot, Kilometer 18, RT.008/RW.003, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Lahan itu kembali menjadi objek gugatan setelah adanya putusan tetap pengadilan.
Lahan itu memang sudah bersengketa sejak lama. Pengadilan sebelumnya sudah memenangkan Rosalina Soesilowati Zaenal dan Hartawan Zaenal. Namun, pihak Handy Musawan kembali menggugat tanah itu di PN Jakarta Barat.
Selain PT Prima Energy Persada dan Rosalina Soesilowati Zaenal, dkk, gugatan ini juga menyeret PT PCDC Prop Co One dan PT Pancadarma Puspawira. Seluruh perseroan terbatas itu berada di dalam kawasan seluas 31.920 meter persegi itu.
Handy Musawan, dkk mengeklaim lahan itu adalah milik ahli waris Thio Ju Auw dan Thio Ju Tjiong dan Rosalina tidak berhak menduduki kawasan itu.
Padahal Thio Ju Auw dan Thio Ju Tjiong selaku pemilik awal telah menjual kepada pihak lain di muka notaris pada tahun 1962 dan seiring waktu dialihkan lagi ke PT. Nila Alam, Rosalina dan Hartawan.
“Fakta pengalihan itu sesuai putusan MA No. 1679 K/PDT/2008,” ujar Endar Sumarsono selaku kuasa PT. Nila Alam, Rosalina, dan Hartawan.
Selain itu, Handy Musawan pernah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama Hercules Rosario Marshall karena menduduki lahan seluas 31.920 meter persegi itu tanpa izin. Dia mendapat hukuman selama delapan bulan pada perkara yang terjadi 2018 lalu. Tetapi setelah bebas, Handy Musawan kembali menggugat kepemilikan lahan itu ke PN Jakarta Barat.