jateng.jpnn.com, TEGAL - Polisi menangkap tiga pria diduga terlibat aksi premanisme dengan modus penagihan utang berkedok debt collector. Mereka diduga menarik paksa dan menggelapkan sepeda motor milik warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 seusai menerima laporan dari korban.
Aksi penarikan paksa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Dealer Suzuki, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Rabu (16/4).
Ketiga pelaku berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45). Mereka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
“Para pelaku mengaku sebagai petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan," kata Kasatgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 AKBP Suryadi, Kamis (15/5).
Dalam aksinya, pelaku datang secara bergelombang menggunakan beberapa sepeda motor. Korban yang merasa terintimidasi menyerahkan kendaraannya.
Belakangan terungkap, unit tersebut tidak diserahkan ke pihak leasing, tetapi digadaikan ke pihak lain oleh para pelaku.
Polisi menyita barang bukti berupa motor korban, sejumlah kendaraan lain milik pelaku, tujuh unit handphone, surat penarikan dan dokumen kepemilikan kendaraan.