jpnn.com, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi menyampaikan kerja sama antara PNM dan JAM DATUN ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara BUMN dan institusi penegak hukum.
Hal itu diungkapkan Arief saat enandatanganan berlangsung di Menara PNM, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.
"PNM memandang bahwa kolaborasi ini penting untuk merespons kompleksitas hukum yang menyertai dinamika sektor pembiayaan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," ungkap Arief.
Arief menambahkan bahwa kerja sama ini memiliki potensi besar untuk memberikan dampak nyata di lapangan.
"Saya mewakili seluruh keluarga besar PNM mengucapkan terima kasih bahwa perjalanan kerja sama PNM dan JAM DATUN mempermudah kami dalam melaksanakan tugas dan amakah kami mendorong perekonomian masyarakat," ujar Arief.
Salah satu bentuk kerja sama yang bisa dijalankan bersama antara PNM dan JAM DATUN adalah sosialisasi hukum kepada masyarakat prasejahtera.
"Saat ini, kami memiliki 15,8 juta nasabah aktif yang tergabung dalam 920 ribu kelompok. Ini bisa menjadi peluang sinergi dengan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Paling tidak kami ada 451 Kabupaten/Kota mulai memberikan sosialisasi tentang pemahaman hukum dan bagaimana bertindak sebagai subyek dan objek hukum" imbuhnya.