bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tidak berizin dengan nilai fantastis kurang lebih Rp 1.95 miliar, Kamis (25/9).
Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Nakula, Kuta; Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta dan Jalan Pandawa I, Legian, Kuta, tim Diresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan dua orang tersangka pada 14 September 2025 lalu.
Keduanya, yakni AR, 41, asal Lombok Tengah, NTB dan S, 46, asal Bangkalan Jawa Timur.
“Dari kedua tersangka Tim Resnarkoba Polda Bali mengamankan barang bukti berbagai jenis obat tidak berizin jenis psikotropika dan berbagai obat keras,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Radiant, Kamis (25/9).
Beberapa barang bukti di antaranya metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly dan masih banyak lagi jenisnya.
“Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 tablet dengan nilai hampir Rp 2 miliar,” kata Kombes Radiant.
Menurut keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut didapatkan melalui seseorang berinisial I, D, R dan E melalui online.
“Modus operandi kedua tersangka sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang mengandung psikotropika dengan sasaran masyarakat untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya.



















































