jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengagalkan aksi human trafficking atau penjualan manusia di wilayah hukumnya.
Sebanyak 12 orang tersangka ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar karena menjual enam bayi ke negara Singapura.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, lima bayi dari Pontianak, Kalimantan Barat dan satu dari Cengkareng, Tangerang, akan dijual kepada pembeli.
"Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kami amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak, yaitu 12 tersangka," kata Hendra saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (14/7/2025) malam.
"Kami telah mengamankan enam korban balita, yang lima didatangkan dari Pontianak yang baru saja sampai tadi sore dari Cengkareng, kemudian menuju ke Jawa Barat dan saat ini ada di Polda Jabar," laniutnya.
Menurut Hendra, bayi-bayi yang hendak dijual itu berusia dua sampai tiga bulan.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan, lima bayi dari Pontianak sudah siap dikirim ke Singapura.
Bayi-bayi itu sudah dilengkapi dengan dokumen identitas dan segera diserahkan kepada calon pembeli.