jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kasus ujaran kebencian mengandung unsur rasisme dengan tersangka Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob, memasuki babak baru.
Teranyar, Polda Jawa Barat menyerahkan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, ke jaksa.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, jaksa telah menerima SPDP dari Ditreskrimum Polda Jabar pada 14 Desember 2025.
"Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat atas nama tersangka MAF alias Resbob di tanggal 14 Desember 2025. Dalam SPDP tersebut disangka melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Cahya, saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Cahya menuturkan, Kejati Jabar melibatkan enam orang jaksa untuk meneliti berkas perkara Resbob. Penyidikan dilakukan bersama dengan Polda Jabar.
Apabila rampung, berkas perkara itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dari SPDP tersebut penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak enam orang. Jaksa enam orang tersebut akan mempelajari berkas perkara yang telah dikirim oleh teman-teman penyidik Polda Jawa Barat.
"Berkas tersebut dikirim di tanggal 6 Januari 2026 dan saat ini jaksa peneliti masih melakukan penelitian berkas perkara tersebut," pungkasnya.


















































