jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat langsung bergerak cepat mengusut kasus perusakan di rumah yang dijadikan tempat ibadah kristiani di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus dugaan intoleransi itu, polisi menetapkan 7 orang tersangka.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, para pelaku perusakan rumah ibadah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana perusakan pada Jumat (27/6/2025).
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Rudi menjelaskan, kronologis singkat kejadian perusakan ini.
Pada Jumat lalu, awalnya rumah Nina dipakai sebagai tempat kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah 36 orang, berikut anak-anak dan pendampingnya.
Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut karena dianggap belum berizin.
Namun, pemilik rumah tidak mengindahkan kades tersebut yang akhirnya warga mendatangi rumah dan melakukan perusakan, seperti pagar rumah, kaca-kaca, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.