Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka  Perusak Rumah Tempat Ibadah Umat Kristiani di Cidahu

2 months ago 41

Selasa, 01 Juli 2025 – 11:25 WIB

Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka  Perusak Rumah Tempat Ibadah Umat Kristiani di Cidahu - JPNN.com Jabar

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. Foto: Humas Polda Jabar

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat langsung bergerak cepat mengusut kasus perusakan di rumah yang dijadikan tempat ibadah kristiani di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus dugaan intoleransi itu, polisi menetapkan 7 orang tersangka.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, para pelaku perusakan rumah ibadah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana perusakan pada Jumat (27/6/2025). 

"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025). 

Rudi menjelaskan, kronologis singkat kejadian perusakan ini. 

Pada Jumat lalu, awalnya rumah Nina dipakai sebagai tempat kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah 36 orang, berikut anak-anak dan pendampingnya. 

Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut karena dianggap belum berizin. 

Namun, pemilik rumah tidak mengindahkan kades tersebut yang akhirnya warga mendatangi rumah dan melakukan perusakan, seperti pagar rumah, kaca-kaca, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban. 

Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus perusakan rumah ibadah di Kabupaten Sukabumi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |