Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

1 month ago 25

Rabu, 08 Oktober 2025 – 21:20 WIB

Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk - JPNN.com Jatim

Polda Jatim mulai melakukan proses penyelidikan kasus ambruknya bangunan tiga lantai asrama putra di Ponpes Al Khoziny yang menewaskan 67 santri, Senin (29/9). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim mulai melakukan proses penyelidikan kasus ambruknya bangunan tiga lantai asrama putra di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang menewaskan 67 santri, Senin (29/9).

Penyelidikan itu berdasarkan laporan model A yang dibuat oleh Polresta Sidoarjo yang tergister dengan nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2025.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan di sini kami sudah melakukan pemeriksaan. Kurang lebih 17 ya saksi-saksi ini namun nanti tentunya nanti akan terus berkembang,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto di RS Bhayangkara, Rabu (8/10).

Nanang juga tak menutup kemungkinan juga akan meminta keterangan dari pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny juga keterangan dari ahlinya.

“Jadi, meminta ahli untuk minta keterangan resmi dari ahli teknik sipil, ahli bangunan, gedung untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan dan konstruksi,” jelasnya.

Nanang menyampaikan bahwa hari ini juga telah dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini Polda Jawa Timur akan menerapkan beberapa pasal, antara lain Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.

“Kemudian kami juga menerapkan pasal 46 ayat 3 dan atau pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” jelasnya.

17 saksi telah diperiksa kasus ambruknya bangunan tiga lantai Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoaerjo

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |