jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Malang berinisial MA (49) diringkus polisi lantaran melakukan praktik penyalahgunaan pengoplosan elpiji 3 kilogram ke elpiji 12 kilogram selama satu tahun. Kasus tersebut diungkap oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim Kompol Gandi Darma Yudhanto mengatakan dalam praktiknya tersangka menggunakan alat bantu berupa regulator khusus dan timbangan digital.
Modusnya adalah menyusun tabung 3 kilogram di atas tabung 12 kilogram, lalu memindahkan isi gas dengan bantuan alat regulator dan pendingin tambahan berupa es batu.
“Kegiatan ini dilakukan tersangka setiap hari. Dia membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dari berbagai agen di wilayah Malang, kemudian isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” kata Gandi di Mapolda Jatim.
Gandi menjelaskan tabung elpiji subsidi 3 kilogram didapatkan dari beberapa agen di Malang.
"Setiap pembelian bisa mencapai 80 hingga 100 tabung per hari, yang memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar," tuturnya.
“Dalam satu hari, pelaku dapat memindahkan isi empat sampai lima tabung gas 3 kilogram untuk satu tabung elpiji 12 kilogram. Dalam sehari pelaku menghasilkan lima sampai enam tabung gas 12 kilogram,” bebernya.
Akibat perbuatan pelaku, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp162 juta.