jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) di rumahnya Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Senin (29/12).
Dua orang tersangka itu ialah Samuel Ardi Kristanto atau SAK, orang yang mengeklaim telah membeli tanah milik Elina dan Muhamad Yasin atau MY, orang yang mengangkat paksa nenek Elina keluar dari rumahnya.
“Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli tadi pagi. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12).
Tersangka Samuel telah ditangkap dan sedang dimintai keterangan, sedangkan tersangka Yasin masih dalam proses pengejaran.
“Tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” jelasnya.
Widi menjelaskan keduanya diduga melanggar Pasal 170 KUHP Tentang barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang ancamannya lima tahun enam bulan.
Sementara itu, peran M Yasin bersama-sama dengan empat orang tiga orang lainnya yang melakukan eh kekerasan terhadap nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar.
“Setelah pemeriksaan nanti sesuai dengan KUHP ya akan dilakukan penahanan,” jelasnya.


















































